Menkeu: Transaksi Kartu Kredit untuk Basis Data Pajak Perorangan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Mulai akhir Mei 2016, Pemerintah bakal mengawasi data transaksi kartu kredit sebagai basis data pajak. Terdapat sekitar 23 bank serta penyelenggara kartu kredit wajib menyampaikan data transaksi nasabahnya ke Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro di Jakarta, Jumat (1/4/2016) yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan hanya untuk melihat profilnya nasabah yang melakukan transaksi belanja.”Ini penting karena perlu untuk profiling wajib pajak orang pribadi”, kata Bambang.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 16/ PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Peraturan yang efektif sejak 22 Maret lalu sebagai bagian upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.360 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penerbitan PMK Nomor 39/PMK.03/2016 itu untuk melihat profil belanja dari pemilik kartu kredit.  

Menurut Bambang, pihaknya hanya ingin mencocokkan antara kartu kredit yang dimiliki seseorang dengan profil pajaknya. "Misalnya kamu income cuma Rp 5 juta, tapi belanja kartu kredit Rp 20 juta, berarti kamu mengaku Rp 5 jutanya selama ini tidak benar, jadi pajaknya harus diperbaiki." 

Bambang menuturkan Kementerian Keuangan intens berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, dan hal itu sudah berjalan selama setengah tahun sebelum peraturan ini keluar. "Nanti OJK yang menyampaikan ke bank," pungkasnya. (mk)